Sabtu, 14 Agustus 2010

DUDA

Kau adalah pesona single....namun kau tetap saja punya kharismatik berbau romansa cinta, kau tetap punya pesona......kau tetap bernuansa kedamaian,namun kau .......menyimpan gejolak asmara terpendam......asmara yang mungkin menakutkan bagi jiwa-jiwa tertentu. duda oh duda.......jangan kau ulangi rasa yang terlarang....jangan kau tebarkan luka yang sama jangan pula kau entaskan rasa bersama berlalunya raga..................


lalu mengapa kau menjadi duda.........wuffff.... jangan berspekulasi dengan jawaban-jawaban yang tidak masuk akal......mungkinkah perselingkuhan,kekerasan dalam rumah tangga atau terpuruknya ekonomi keluarga.....yaaaaaaaaaa aku tak atau, tetapi......mungkin saja salah satu alasan itu atau alasan yang lain......

orang yang terpojok......itulah status duda........

namun bagaimana dengan status duda yang ditinggal pasangannya karena pergi meninggalkan dunia? duda ditinggal mati itu bahasa lugasnya......toh tetap saja duda statusnya, nanum duda pun punya rasa yang sangat mendalam....ia tetap memiliki trumatik dalam kehidupannya.....


maka......wahai pemilik cinta yang sekarang sedang berkobar.....jangan mau jadi duda, walaupun duda adalah pilihan hidup tiap orang. peliharalah cinta yang ada sekarang denaga pupuk kasih sayang, dengan air kesetiaan dan denga udara kedamaian,,,,,agar cinta itu terbawa samapai pada kehidupan selanjutnya.......amin......amin.....amin........

Hakim

dipengadilan manakah ada keadilan yang benar-benar adil........terkadang putusan hakim dianggap tidak adil, bagi pribadi tertentu dengan kasus tertentu pula. "tok tok tok hakim memutuskan sidang dilanjutkan 2 bulan lagi dengan agenda perkara mendengar saksi kunci.." kata hakim ketua. terkadang pula terdengar putusan hakim yang menyanyat jiwa "tok tok tok terdakwa dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dipotong masa tahanan 3 bulan serta membayar biaya perkara 5 ribu rupiah" bagi orang yang tidak puas dengan putusan hakim ia akan sangat marah,sedih, benci dan beraneka ragam perasaan menyelimutinya.


SANG HAKIM ADALAH pemutus perkara dipengadilan, esensinya adalah bahwa apa yang diputuskan pak hakim akan berakibat pada hidup dan kehidupan selanjutnya dari pribadi tersebut, enath suka atau tidak suka itulah keputusan yang harus dijalankan. namun yang harus dicermati kembali adalah .......bahwa pertanggungjawaban keputusan hakim juga pertanggungjawaban akhirat. dimana apapun yang diputuskan oleh hakim kelak akan dipertanyakan di kehidupan akherat. JADI........jadi HAKIM haruslah benar- benar pribadi yang TAKUT AKAN TUHAN, sehingga keputusannya benar- benar bisa dipertanggunjawabkan secara DUNIA dan AKHERAT.